Direktur PT BLJ Dede Chim Tidak Tau Alamat Kantor Perusahaan

Minahasa, MHN – Sidang mendengarkan keterangan saksi sengketa PT BLJ Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara (Sulut) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tondano pada, Senin (02/10-2022).

Sidang yang menghadirkan Direktur Keuangan sebagai saksi yaitu Dede Chim (istri Noerhalim) sebagai berlangsung hampir 5 jam.

Saat majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) bahkan tim penasehat hukum dari terdakwa pertanyakan terkait alamat kantor PT BLJ, dengan sontak saksi menjawab tidak tau.

“Saya tidak tau alamat kantor PT BLJ secara jelas karena saya tidak tinggal di Sulut,” tutur Dede Chim sebagai direktur keuangan.

Dari pantauan awak media hukum nasional diruang sidang, terdakwa Arny Kumolontang bahkan OC Kaligis selaku ketua tim penasehat hukum membantah terkait putusan NO PN Manado yang di katakan Dede Chim dalam keterangan dipersidangan.

“Bagaimana ada putusan NO PN Manado terhadap klien kami yaitu terdakwa Arny Kumolontang sementara terdakwa maupun kami selaku tim penasehat hukum tidak pernah mendapat undangan sidang, itu berarti putusan yang direkayasa,” terang OC Kaligis.

Lanjut Kaligis, “Bagaimana seorang direktur perusahaan PT BLJ tidak tau struktur dan alamat perusahaan bahkan hampir semua pertanyaan yang disampaikan majelis hakim dan JPU termasuk kami tim penasehat hukum terdakwa tidak bisa di jawab oleh saksi dalam hal ini Dede Chim istri dari Noerhalim, terkadang jawaban hanya dikatakan tidak tahu terkadang diam atau tidak bisa menjawab sama sekali jadi semakin nampak rekayasa yang dilakukan Noerhalim bersama istrinya Dede Chim,” tutur Kaligis.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *