Minahasa, MHN – Berprosesnya sengketa PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), majelis hakim hadirkan Dede Chim guna dimintai keterangan pada Senin, (02/10-2023).
Dalam sidang sengketa PT BLJ yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tondano majelis hakim bahkan penasehat hukum dari terdakwa Arny Kumolontang yaitu OC Kaligis brsama tim menghujani pertanyaan kepada saksi dalam hal ini Dede Chim istri dari Noerhalim.
Sebagaimana pantauan awak media hukum nasional di ruangan sidang PN Kls 1B Tondano yang dimulai pukul 13.00 dan berahir pukul 17.45, ketika majelis hakim maupun tim penasehat hukum dari terdakwa Arny Kumolontang memberikan pertanyaan kepada saksi sering memberikan jawaban tidak tau bahkan diam.
Terdakwa Arny Kumolontang membantah keterangan saksi terkait penambang ilegal yang dilakukannya.
“Kegiatan yang saya lakukan hanyalah untuk menyelamatkan IUP, karena pada tahun 2020 Dinas ESDM memberikan teguran jika PT BLJ tidak melakukan kegiatan sampai produksi maka IUP tidak bisa diperpanjang dan sudah saya laporkan ke karteker Direktur Utama yaitu Shou Chang, kmudian menyuruh saya selaku komisaris perusahaan untuk mencari solusi pinjaman uang dalam rangka pengurusan RKAB dan kegiatan perusahaan jadi saya tidak melakukan penambangan ilegal,” tutur Arny Kumolontang.
Majelis hakim juga pertanyakan kronologis pengolahan lokasi pertambangan PT BLJ Ratatotok kepada saksi (Dede Chim).
“Apakah saksi (Dede Chim) mengetahui berapa banyak waktu dan anggaran yang digunakan dalam mengolah lokasi pertambangan PT BLJ mulai dari penebangan pohon, meratakan tanah, pembuatan dis kem dan kegiatan lainnya,” tutur hakim.
Sebagai saksi Dede Chim tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim sehingga nampak diam dan tiba-tiba menjawab tidak tahu.
Sementara itu tim penasehat hukum dari terdakwa pertanyakan terkait keterangan saksi pada saat di BAP pada Bareskrim Mabes Polri yang tidak sama dengan keterangan di persidangan.
“Apa alasan saksi (Dede Chim) sehingga memberikan keterangan pada persidangan tidak sama dengan keterangan yang diberikan pada penyidik Bareskrim Mabes Polri saat di BAP,, yang seharusnya apa yang di sampaikan pada penyidik Bareskrim saat BAP harus sama dengan keterangan di persidangan,” ungkap OC Kaligis.
Ketua majelis hakim selaku Ketua PN Kls 1B Tondano ikut mempertanyakan alasan apa sehingga keterangan tidak sama dan apakah saksi (Dede Chim) akan mempertahankan keterangan dipersidangan atau kembali ke BAP Penyidik Bareskrim, dengan nada pelan saksi menjawab tetap pada keterangan di persidangan.
Masyarakat yang ikut hadir menyaksikan sidang terbuka ini, pertanyakan ada apa sebenarnya dengan saksi memberikan keterangan yang berbelit-belit terkadang diam bahkan juga memberikan jawaban bilang tidak tahu.
(Anky P)