Arny Christian Kumolontang Bukan Penambang Ilegal, Noerhalim Perampok Emas

Minahasa, MHN – Sidang sengketa PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali di gelar pada hari ini Senin, (11/09-2023) di Pengadilan Negeri (Pan) Kelas 1B Tondano setelah sidang perdana pada Senin, (30/09-2023) di tunda oleh Ketua Majelis Hakim.

Penasehat Hukum OC Kaligis saat ditemui awak Media Hukum Nasional (MHN) di PN Kls 1B Tondano mengatakan bahwa terdakwa Arny Cristian Kumolontang bukan Mafia Tambang dan bukan penambang emas ilegal.

“Klien saya terdakwa Arny Cristian Kumolontang bukan Mafia Tambang dan bukan penambang emas ilegal karena dia pemilik tanah dan pendiri PT BLJ selaku Komisaris perusahaan,” kata Penasehat Hukum OC Kaligis.

Lanjutnya (OC Kaligis) “bagaimana Arny Cristian Kumolontang pemilik tanah dan komisaris perusahaan PT BLJ dikatakan penambang emas ilegal sementara dia mengolah tambang emas dilokasi tanahnya sendiri dan perusahaan yang memiliki Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP),” lanjut Kaligis

OC Kaligis menegaskan bahwa Arny Cristian Kumolontang bukan penambang ilegal atau mafia tambang jadi tidak layak didakwa.

“Arny Cristian Kumolontang bukan penambang emas ilegal dan bukan Mafia tambang jadi tidak layak didakwa karena tidak melakukan sesuatu pelanggaran hukum sebab orang yang dapat didakwa adalah orang yang secara jelas melakukan pelanggaran hukum, justru yang pantas dijerat hukum adalah Noerhalim sebagai perampok emas dan mafia tambang,” tegas OC Kaligis.

Kaligis menuturkan bahwa Arny Cristian Kumolontang adalah orang Minahasa pemilik lahan perusahaan jug pendiri PT BLJ sebagai komisaris dan pemilik saham.

“Arny Cristian Kumolontang adalah orang Minahasa yang mau membuka lapangan kerja di Ratatotok Kabupaten Mitra selaku pemilik lahan perusahaan dan pendiri PT BLJ yang memiliki IUP PMA selaku komisaris dan pemilik saham tetapi hak miliknya berupa tanah dan emasnya mau di rampok oleh Noerhalim,” tutur Kaligis.

OC menambahkan Noerhalim memiliki jaringan kuat di Bareskrim Mabes Polri sehingga mulus merekayasa laporannya.

“Noerhalim memiliki jaringan atau koneksi yang kuat di Bareskrim Mabes Polri sehingga begitu mudah merekasa dan mendatangkan pihak Kepolisian Brimob dari Bareskrim tanpa berkoordinasi dengan pihak Polda Sulut,” tambah OC.

OC Kaligis berharap dalam permohonannya pihak penegak hukum dapat bertindak bijaksana dalam melakukan proses perkara sengketa PT BLJ.

“Mohon kiranya Majelis Hakim memberikan putusan sela dan menerima keberatan kami selaku Penasehat Hukum dari terdakwa Arny Cristian Kumolontang dan dapat melakukan penangguhan penahanan, harap penasehat hukum OC Kaligis.

Sekjen PKRI Max Ibrahim Tangkudung saat ditemui awak media hukum nasional di PN Kls 1B mengaminkan bahwa Noerhalim adalah perampok di tanah Minahasa.

“Noerhalim adalah perampok emas ditanah Minahasa yang meminta dukungan kepada pihak oknum Bareskrim Mabes Polri untuk terlibat dalam sengketa PT BLJ sampai melakukan penyitaan emas sebanyak 80 kg dengan demikian Noerhalim melakukan pembodohan kepada pihak Bareskrim yang hanya mempermalukan institusi kepolisian,” ungkap Sekjen PkRI Max Ibrahim Tangkudung.

Sidang di tunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, (12/09-2023)
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *