MASIH BANYAK SEKOLAH di KAB/KOTA PROBOLINGGO TAK PATUHI Permendikbud no. 75 th 2016

MHN JATIM 23/04/2022

Sejak diterbitkannya Permendikbud no 75 th 2016 tentang komite sekolah, seharusnya sekolah disemua jenjang pendidikan wajib mengimplementasikan Permendikbud tersebut disatuan pendidikan masing masing,mengingat permendikbud tersebut hanya memberi tenggat waktu penyesuaian satu tahun. tetapi hasil pengamatan awak media ini dilapangan, sampai menjelang tahun Ajaran Baru 2022/2023 disetiap sekolah yang dikunjungi belum satupun sekolah yang mengimplementasikannya. Padahal dengan diterbitkannya Permendikbud 75 th 2016, dinyatakan Permendiknas no 044/U/2002 tidak berlaku lagi.
Ketentuan- ketentuan yang sangat penting yang dimuat dalam Permendikbud 75 th 2016 tidak dilaksanakan sama sekali diantaranya :
1. masa jabatan pengurus komite dibatasi hanya 3 th dan bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
tapi faktanya banyak pengurus komite disekolah menjabat tanpa batas.
2. Unsur Sekolah dan pejabat pemerintahan tidak boleh menjadi pengurus komite sekolah. Faktanya banyak pengurus komite sekolah dari unsur guru dan unsur lain yang mana dilarang didalam Permendikbud 75 th 2016
3. Penggalangan dana dari ortu/wali murid atau dana masyarakat berupa sumbangan yang tidak mengikat dan bukan kategori pungutan liar wajib dibukukan melalui rekening bersama pihak sekolah dng pihak komite sekolah. faktanya banyak sekolah tdk menggunakan rekening bersama antara sekolah dengan komite sekolah, bahkan penggalangan dana pada umumnya masuk kriteria Pungli karena besar maupun batas waktu pembayarannya ditentukan.

4. Komite sekolah diwajibkan memiliki AD/ART sebagai dasar pijakan organisasi. faktanya banyak komite sekolah yang tidak memiliki AD/ART sama sekali.
5. Komite wajib memiliki program kerja selama masa jabatan yang dijalaninya. faktanya program kerja itu tidak dibuat
dan masih banyak ketentuan di Permendikbud 75 th 2016 yang tidak dilaksanakan, hal ini rawan menimbulkan kegaduhan dimasyarakat, mengingat kebijakan kebijakan yang dikeluarkan pihak sekolah maupun komite dianggap tidak sah karena tidak mengikuti Permen yang berlaku

” Ketum Korma Nusantara”sekolah Harus Mematuhi Permendikbud tahun 2016 ”

(Anton)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *