Tersangka Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Diamankan Polres Minsel

 


Minsel, MHN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Munahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian , modus pecah kaca mobil.

Tersangka berinisial JMJM alias Jeri alias Jefri (19) warga Desa Poopo Barat Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minsel.

Adapun korban Imanuel Mongkau (19) tercatat sebagai seorang Mahasiswa warga Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea Kota Manado.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu malam sekira pukul 21.00 wita, tanggal 16 Januari 2022, TKP di perkebunan Desa Poopo Barat Kecamatan Raniyapo.

“Mobil korban jenis Toyota Rush sedang di parkir, kemudian tersangka datang memecahkan kaca belakang mobil dan mengambil tas berisi Lap top merk Accer Aspire,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Ibu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu siang 19/01-2022).

Korban segera melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian.
“Kami bersama-sama personel Polsek Ranoyapo langsung melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka dirumahnya,” ujar Iptu Lesly.

Pasal yang dipersangkakan yakni 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun

“Saat ini tersangka dan barang buktu sudah kami amankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim. (Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *