Minsel, MHN – Hukum Tua Desa Mopolo Esa Noldy Lumenta gelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan BPD bekerja sama dengan Dinas PMD yang dilaksanakan pada Sabtu (18/12-2021) dibuka secara langsung oleh Camat Ranoyapo Franklien Mokoagow.
Setelah membuka kegiatan, Camat Franklien Mokoagow menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Perangkat Desa dan BPD dalam pelayanan masyarakat.
“Saya berharap para Perangkat Desa dan BPD dapat melaksanakan tupoksinya masing-masing dalam pelayanan terhadap masyarakat yang ada di Desa Mopolo Esa dan dapat mengikuti kegiatan dimaksud,” jelas Franklien Mokoagow.
Terkait dengan kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan BPD, Kepala Seksie (Kasie) Pemerintahan Dinas PMD Iwan Rondonuwu, SE memberikan pemahaman tentang tugas dari perangkat Desa serta fungsi pengawasan dari BPD.
“Ada lima bidang perencanaan kerja dari Perangkat Desa yang cikal bakal menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan bagaimana membuat laporan pertanggung jawaban realisasi APBDes yang pertanggung jawabannya ada pada lima bidang,” tutur Iwan Rondonuwu.
Pada kesempatan itu pula disela-sela kegiatan, Kasie Pemerintahan Dinas PMD menjelaskan terntang lima bidang perencanaan kerja perangkat Desa.
“Lima bidang tersebut pertama Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, kedua Bidang Pembangunan Desa, ketiga Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, keempat Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan kelima Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan mendesak,” Jelas Kasie Pemerintahan Desa Dinas PMD.
Kasie Pemeribtahan Desa Dinas PMD Iwan Rondonuwu,SE juga berharap agar suapaya Perangkat Desa dan BPD rajin membaca yang berkaitan dengan tupoksi karena itu merupakan ilmu yang akn menjadi pegangan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Senada dengan itu di ahir kegiatan, Hukum Tua Mopolo Esa Noldy Lumenta menyampaikan terma kasih atas segala penjelasan yang di berikan kepada perangkat desa dan BPD dengan harapan bisa di mengerti, dipahami dan akan di praktekkan.
“Saya selaku Hukum Tua Mopolo Esa sangat berharap kepada bapak ibu perangkat desa dan BPD yang mengikuti kegiatan ini agar bisa memahami, mengerti, dan mengimplementasikan bahkan mempraktekkan dalam kegiatan kerja sehari-hari sebagai pelayan masyarakat di Desa,” kata Hukum Tua Noldy Lumenta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Ranoyapo Franklien Mokoagow, Kasie Pemerintahan Desa Dinas PMD Iwan Rondonuwu, SE sebagai pemberi materi, Erwin Tampi dari Dinas PMD, Jusak Sengkey sebagai Koordinator Kabupaten Pendamping Desa, Hukum Tua Mopolo Esa, Sekdes Mopolo Esa, Perangkat Desa dan BPD. (Anky P).