Sangihe,memasuki penghujung tahun 2021, Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan sangihe membahas pengantar rancangan peraturan daerah dan nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) kabupaten Kepulauan sangihe tahun anggaran (TA) 2022, dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD sangihe Josephus Kakondo BAE, Kamis, (11/11/2021).
Bupati kepulauan sangihe Jabes Gaghana yang turut hadir pada rapat paripurna DPRD sangihe tersebut, menyampaikan rancangan peraturan daerah dan Nota keuangan RAPBD kabupaten kepulauan sangihe tahun anggaran (TA) 2022, disusun berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 27 tahun 2021, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
“Saya percaya bahwa kebersamaan yang terbangun selama ini antara pemerintah daerah dan DPRD akan menjadi momentum penting untuk memulai pembahasan dokumen RAPBD tahun anggaran 2022 hingga selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ungkap Jabes.
Lanjut dia juga membeberkan garis besar RAPBD kabupaten sangihe tahun anggaran 2022. pertama, pendapatan daerah Bkt terdiri dari kelompok pendapatan asli daerah kelompok pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 907.699.305.304.
“Sementara untuk belanja, pada RAPBD 2022 terdiri atas jenis belanja operasi belanja modal belanja tidak terduga dan belanja transfer direncanakan sebesar Rp 961.923.655.794. dan untuk pembiayaan yang terdiri dari jenis penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 54.224.350.490,” bebernya.
Sementara itu, ketua DPRD sangihe Josephus Kakondo optimis pembahasan RAPBD kabupaten sangihe 2022 ini akan dipastikan selesai tepat waktu.
“Memang idealnya kita harus punya waktu yang cukup untuk membahas RAPBD 2022.
Dan kami akan upayakan tidak akan lewat batas waktu,” pungkasnya.
Media Hukum Nasional Sangihe
ungke masi empu