Diduga CV SUV Babat Mangrove Untuk Perluasan Tambak Budidaya Udang Di Pajurangan.

Uncategorized331 views

Probolinggo – Bos tambak Udang CV SUV yang tambaknya berlokasi di dusun Darungan desa Pajurangan kecamatan Gending kabupaten Probolinggo itu ditengarai sedang memperluas tambaknya hingga mendekati pantai utara.

Nampak alat berat sedang membangun tambak baru di sekeliling tambak lama yang memang telah berdiri sebelumnya.
Dari pantauan media, alat berat yang dipergunakan untuk membuat kolam-kolam itu juga nampak mengubur potongan -potongan pohon Mangrove yang ditebang guna peruntukan perluasan tambak udang.

Menurut warga setempat, CV SUV mengawali usaha budidaya udang Vanammei sejak 2 tahun silam.
Yang mana di sepanjang tahun 2020 yang lalu, CV SUV seringkali bermasalah terkait ijinnya.
Diantaranya seperti yang pernah diutarakan manajer CV SUV saat itu, yaitu pada Mei 2020, tambak modern yang awalnya seluas 4,5 hektar itu didatangi unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo.

Lantaran ijinnya yang tidak lengkap, lantas manajer saat itu (CS) ketakutan, yang kemudian keesokan paginya direktur 1 dan direktur 2 datang ke Mapolres Probolinggo untuk menghadap Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo.
Hal senada disampaikan juga oleh R selaku direktur CV SUV Pajurangan.

Setelah adanya negosiasi singkat di ruang unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, kemudian terjadilah “deal” antara direktur CV SUV dengan oknum penyidik di ruangan unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo.
Seperti itu singkatnya yang beberapa waktu lalu diceritakan R selaku direktur CV SUV.

Pada sepanjang tahun 2020, setelah didatangi Polisi, tak lama kemudian tambak udang CV SUV juga didatangi Satpol PP kecamatan Gending, yang masih terkait ijin tambaknya.

Menurut warga setempat, rombongan anggota dewan komisi 2 DPRD kabupaten Probolinggo juga pernah datang ke tambak udang CV SUV guna mendorong agar pihak manajemen CV SUV segera menyelesaikan semua administrasi perijinannya.

Terkait adanya informasi masyarakat mengenai penebangan Mangrove di dusun Darungan desa Pajurangan itu,
Senin (30/8/2021), awak media mencoba mengkonfirmasi pihak manajemen CV SUV di kantornya.
Akan tetapi, saat itu awak media tidak berhasil menemui pihak manajemen CV SUV, dikarenakan manajer serta direktur sedang berada di Lombok,
Demikian yang disampaikan pekerja bangunan tambak udang kepada awak media.
Hal senada pula disampaikan oleh seorang yang dipercaya direktur CV SUV untuk menjaga tambaknya.

Kepada media, H mengatakan bahwa bosnya telah mengantongi ijin penebangan Mangrove di lahan yang peruntukannya dijadikan tambak udang Vanammei itu.

“Sudah ijin pak, ijin ke dinas. Kalau ndak ijin, ndak berani.
Saya kan sudah pengalaman, saya dulu pernah nebang (menebang pohon Mangrove), moro-moro pas ada Polisi (tiba-tiba datang Polisi), ya saya jawab ini kan tanah sertifikatan (tanah milik pribadi), bukan tanah negara. Saya bilang saya ndak tau, saya kan orang kecil. Trus saya dimintai Kepiting, ya saya kasi Kepiting.”, ungkap H kepada awak media.

Untuk diketahui, kejadian yang sempat viral itu adalah terkait adanya oknum penyidik Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo yang diduga mengintimidasi warga yang didapati sedang memotong Mangrove, namun upaya menakut-nakuti itu reda seketika dengan dipenuhinya permintaan tiga kilo Kepiting.

Mangrove sebagai benteng alam pantai utara desa Pajurangan setiap waktu terus dirambah.
Kini hutan Mangrove telah banyak yang berubah fungsi menjadi tambak udang oleh oknum pengusaha tanpa tersentuh aparat penegak hukum maupun aparat penegak perda.

Selain menyimpan karbon, hutan Mangrove juga menyimpan keanekaragaman hayati.
Dengan akarnya yang menjuntai di bawah dan di atas permukaan tanah, Mangrove akan menahan pantai dari abrasi dan dapat menahan air kembali ke laut.
Akibatnya, Mangrove menjadi habitat hewan air dan udara karena burung bersarang di atasnya.

Lantas, bagaimanakah kita menyikapi kondisi hutan Mangrove di sempadan pantai utara desa Pajurangan ?

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *