MHN BITUNG 31 – JULI – 2021
Tak terima sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan tanah jalan tol Manado-Bitung, ahli waris dari Yulius Panggili Hendra Ekaristi Tatoda blokade jalan.
Pasalnya, PPK lahan seakan acuh tak acuh dengan opsi mediasi yang ditawarkan oleh ahli waris sejak tahun 2018 yang lalu hingga saat ini tidak pernah digubris.
“Sangat disayangkan sikap PPK lahan yang acuh tak acuh dan terkesan cuci tangan. Saya atas nama ahli waris berdiri diatas tanah ini untuk menuntut keadilan hak saya yang sudah dirampas”, tegas Brenda sapaan akrabnya.
Lanjut dia, sudah cukup bersabar dengan ketidakadilan selama ini. Saya akan terus melakukan pemalangan jalan sampai ada itikad baik dari PPK lahan untuk menyelesaikan pembebasan Uang Ganti Rugi (UGR),
Ini tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan pembangunan jalan tol yang sudah di targetkan oleh Pemerintah akan di resmikan pada bulan oktober nanti.
Plt assisten 1 Kota Bitung Julius M, Ondang, S,Pd, MSi ketika dihubungi lewat WhatsAppnya mengatakan, PPK lahan dalam pelaksanaan teknis UGR tetap memperhatikan aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat.
“Pemerintah Kota Bitung berharap, semoga upaya mediasi yang akan diambil nanti akan berhasil. Tentunya pihak konsultan dan PPK harus memperhatikan dasar saling menguntungkan, yang jelas tidak merugikan masyarakat sehingga Proyek Strategis Nasional (PSN) ini berjalan tanpa kendala”,terang Ondang.
PPK pengadaan tanah jalan tol paulce mawey S.T. saat di hubungi via telephone/WA tidak menanggapi hingga berita ini di turunkan.
Team Investigasi MHN SULUT
Editor : Clain A.R Sigarlaki